FGPN Minta Penjelasan Pemkab Blitar Terkait Pembatalan Dana Hibah Secara Resmi

    FGPN Minta Penjelasan Pemkab Blitar Terkait Pembatalan Dana Hibah Secara Resmi
    Anggota Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar, Anshori Baidlowi

    BLITAR - Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam hal ini Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menjelaskan secara resmi terkait pembatalan dana hibah senilai Rp 229, 5 miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DPRD Kabupaten Blitar.

    Anshori Baidlowi, anggota FGPN mengatakan bahwa saat ini banyak surat yang masuk ke DPRD untuk mempertanyakan persoalan itu meski Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sudah menjelaskannya di media massa.

    Katanya, masih banyak masyarakat yang belum puas atas penjelasan tersebut, karena dianggap belum detail. Tambah lagi isunya sekarang ini sudah mengembang kemana-mana dan menjadi bola liar.

    “Saya berharap kepada bupati Blitar untuk menjelaskan pembatalan bantuan hibah tersebut melalui lembaga resmi yakni DPRD, ” kata Anshori kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna pada Kamis (28/4/2022).

    Jika persoalan itu disampaikan di lembaga resmi, paling tidak spekulasi orang yang mengarah pada penafsiran yang salah bakal terjawab. Sebab, kata dia, saat ini banyak perbincangan-perbincangan yang multi tafsir di group-group sosial media maupun lainnya.

    Tambahnya, saat Komisi III hearing bersama Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui rapat kerja, pihaknya tidak mendapatkan pencerahan yang memuaskan dari hearing tersebut. Kerena mereka tidak bisa menjelaskan secara gamblang, mengapa pembatalan itu bisa terjadi dan sepihak. Padahal mengatasnamakan pemerintah daerah dan kementrian.

    “Untuk itu kami memakluminya. Karena, beliau mempunyai keterbatasan kewenangan dalam menjawab persoalan. Dan saya berpendapat, yang pas untuk menjawab pada forum resmi itu adalah bupati atau wakil bupati Blitar, ” tuturnya.

    Selanjutnya Anshori menilai, adanya pembatalan karena sebuah kecerobohan aparat yang tidak berhati-hati dalam melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan membawa institusi Pemkab Blitar, walaupun mungkin tidak ada implikasi hukumnya. Tetapi menurut dia, itu sebuah pelecehan institusi.

    “Ini kecerobohan aparat melakukan seperti itu. Kalau sudah menyangkut institusi apakah tidak ada konsekuensi hukumnya?. Kan tidak sesederhana itu. Makanya perlu penjelasan yang detail, ” kata politikus dari Partai PPP ini.

    Terakhir ia berharap kepada Pemkab Blitar segera mengklarifikasi permasalahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun bila tidak ada respon, pihaknya akan segera meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar untuk segera di Pansuskan.

    “Tidak mungkin mengadakan MoU tidak melalui proses. Proses itu pasti melibatkan orang dan biaya. Tidak ada orang bekerja tanpa ada anggaran. Sehingga hal ini perlu diklarifikasi. Mudah-mudahan tidak ada arah kesana. Apabila tidak ada respon dan permasalahan terus berkembang, serta LSM terus bertanya kita risih juga. Saya usul di Pansuskan kalau perlu, ” pungkasnya. (Jn/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil Tipe B 0808/06 Srengat dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Blitar Dampingi Gubernur Lemhanas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat

    Ikuti Kami