BLITAR - Program Penak Mas Edi merupakan inisiasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar untuk memudahkan pencatatan perkawinan.
Sepuluh pasangan suami istri non muslim mengikuti program Penak Mas Edi (pencatatan perkawinan massal sehari jadi) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, (15/11/2023).
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono menjelaskan, hari ini ada 10 orang yang mengikuti program Penak Mas Edi.
Pelayanan ini diperuntukkan bagi pasutri penduduk non muslim yang belum memiliki akta perkawinan namun sudah memiliki Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
"Pencatatan perkawinan sehari jadi ini disaksikan Wali Kota Blitar yang melibatkan petugas pencatat perkawinan Kelurahan dan Kecamatan, " jelasnya.
Kadis Wahyudi juga menambahkan, dalam proses tersebut peserta mendapatkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, e-KTP baru dengan status kawin serta pengesahan anak.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan pemuka agama agar jemaahnya yang menikah secara agama untul segera mendaftarkan perkawinannya di Dispendukcapil Kota Blitar dan layanan ini gratis
Sementara itu, Wali Kota Blitar Drs. H. Santoso M.Pd kepada peserta Penak Mas Edi mengatakan, layanan pencatatan perkawinan massal sehari jadi ini untuk warga Kota Blitar.
Kata dia, karena banyak pasangan suami istri belum mencatatkan perkawinannya ke Dispendukcapil dan belum sah di akui negara. Bila sudah mencatatkan perkawinannya tentu akan mempermudah usrusan administrasi kependudukan.
"Bukan hanya disahkan secara agama tetapi harus dicatatkan ke Dispendukcapil biar terdaftar ke negara untuk mempermudah urusan administrasi, " terang Santoso. ***