BLITAR - Berikan pengertian tentang manfaat cukai dan pelanggaran cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal. Sosialisasi tersebut bertempat di Kanttor Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Senin (28/11/2022).
Sosialisasi ini kali ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara tersebut melibatkan perwakilan pedagang rokok seluruh Kecamatan Ponggok dan dihadiri oleh Camat Ponggok, Muspika dan Perangkat Desa.
Saat melakukan sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar menggandeng petugas Bea Cukai Blitar, yang juga sebagai narasumber.
Satpol PP maupun Bea cukai memberikan pengarahan dan pemahaman kepada para peserta yang hadir, agar dapat memahami Perundang-undangan di bidang Cukai.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Satpol PP juga menghimbau kepada penjual rokok agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Kasat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mengatakan, sosialisasi rokok ilegal ini akan terus gencar dilakukan, sehingga diharapkan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok yang tidak melanggar hukum.
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Apabila masih ada warga yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai, sangsinya hukuman atau denda.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal, ” tandasnya. (Kmf/Tn)