UPTD Puskesmas Sukorejo Gunakan Dana Cukai untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    UPTD Puskesmas Sukorejo Gunakan Dana Cukai untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
    Puskesmas Sukorejo juga menggunakan alokasi DBHCHT untuk pelayanan kesehatan umum dan gigi serta pengadaan alat pelindung diri (Foto: JIS)

    KOTA BLITAR - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Blitar mulai didistribusikan ke sejumlah dinas. Untuk UPTD Puskesmas Sukorejo, lebih berfokus kepada peningkatan pelayanan kesehatan.

    Menurut, Kasubbag Tata Usaha Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Puskesmas Sukorejo Kota Blitar, Sabila Fabi mengatakan, berdasarkan data masuk, puskesmas sukarejo mendapat jatah anggaran DBHCHT sebesar Rp 337, 8 di tahun 2021. Menurutnya, dari jumlah tersebut, langsung melangkah cepat dan dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan berupa bahan kesehatan dalam upaya membantu menanggulangi pendemi Covid-19.

    "Anggaran DBHCHT juga dipergunakan dalam menangani kasus stunting di Kota Blitar. Karena ditengah pandemi Covid-19 banyak pendapatan keluarga yang menurun sehingga sebagian anggaran dialihkan kesana, " ujarnya, Jum'at (26/11/2021).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya bukan hanya itu saja, pihaknya juga manfaatkan anggaran DBHCHT untuk pemeriksaan kesehatan masyarakat di Pos PPKM Mikro. Jadi kita gunakan anggaran tersebut sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat.

    "Hingga kini penggunaan anggaran DBHCHT di Puskesmas Sukorejo sudah terserap sekitar 80 persen. Diharapkan, dari jumlah itu nantinya dapat terserap 100 persen dan tepat sasaran. Disamping itu kata dia, semua Puskesmas Sukorejo juga menggunakan alokasi DBHCHT untuk pelayanan kesehatan umum dan gigi serta pengadaan alat pelindung diri (APD), " tandasnya.

    Diketahui dari berbagai sumber, penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Adv/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Artikel Berikutnya

    Kepengurusan DPC LPK-RI 2021-2926 Kota Blitar...

    Berita terkait